HUKUM

Menjadi Prantara Transaksi Narkoba, Pria Paruh Baya Ditangkap Polisi

Sumenep, freedompublic
Menjadi prantara dalam jual beli narkotika jenis sabu, Muzakki (45), warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, ditangkap oleh pihak kepolisian.

Penangkapan terhadap Muzakki oleh Satreskoba polres Sumenep terjadi di kediamannya yang berada di Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep.

“Tersangka berhasil diamankan oleh pihak kepolisian di rumahnya sendiri pada hari Sabtu, (11/01/2020) kemaren,” ungkap kasubag humas Polres Sumenep, Akp Widiarti.

Pihaknya juga mengungkapkan bahwa tersangka sudah sering menjadi prantara dalam mekukan transaksi narkotika jenis sabu dengan upah 100 ribu setiap kali transaksi.

”Pada saat itu tersangka melakukan pembelian Sabu sebanyak 2 poket, dengan harga Rp. 1.200.000 dengan mendapat upah 100 ribu,” jelas Widi dalam rilisnya.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu masing-masing berat kotor ± 1,25 G, dan ± 0,57 G, Seperangkat alat hisap sabu (bong) terbuat dari botol kaca minuman suplemen merk “hemaviton C 1000” yang pada tutupnya terdapat dua lubang sedotan plastik warna putih.

selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) buah korek api gas warna hijau, 1 (satu) sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik bening, 1 (satu) unit handphone merk “LG” warna hitam serta Uang tunai senilai Rp. 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah).

“Akibat perbuatannya pelaku di jerat pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkasnya (Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *