HUKUM

Motif Sakit Hati di Balik Pembunuhan Tukang Las di Pasuruan

Freedompublic_Pasuruan

Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jatim berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Dusun Polorejo, Purwosari, pada Senin (20/1/2025). Korban, seorang tukang las bernama Supriadi, ditemukan tewas dengan luka parah di bagian kepala.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, polisi akhirnya menangkap terduga pelaku berinisial S (36), warga Kelurahan Purwosari. Ia diringkus di rumahnya pada Jumat malam (24/1/2025) tanpa perlawanan. Penangkapan ini menjadi titik terang atas kasus yang sempat menggegerkan warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan aksi keji tersebut karena sakit hati. “Jadi tersangka marah setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak oleh korban,” ungkap AKP Adimas dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Sabtu (25/1/2025).

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil kursi kayu dan menghantamkan ke kepala korban hingga tak bernyawa. Tak hanya itu, setelah memastikan korban tewas, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp3,6 juta serta sebuah ponsel milik korban sebelum melarikan diri.

“Uang hasil pencurian itu digunakan untuk membeli perhiasan, sebagian lagi diberikan kepada istrinya,” lanjut AKP Adimas. Barang bukti berupa kursi kayu, ponsel, dan perhiasan telah diamankan oleh polisi sebagai bagian dari penyelidikan. Hasil otopsi juga mengonfirmasi bahwa korban tewas akibat luka fatal di kepala.

Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, mengimbau masyarakat agar menjauhi tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah. “Jika ada konflik atau kesulitan ekonomi, sebaiknya dibicarakan baik-baik dengan keluarga atau pihak berwenang agar bisa dicarikan solusi,” pesannya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa emosi sesaat bisa berujung fatal. Polisi pun mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kondusifitas keamanan di wilayah Pasuruan dengan mengutamakan komunikasi dan penyelesaian masalah secara damai. Sumber : tribratanews.jatim.polri.go.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *