Oknum Kiai Yang Tega Cabuli Santrinya Sendiri Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Sumenep, freedompublic.com
H, Gufron (45), yang merupakan oknum kiai di Sumenep terancam hukuman 15 tahun penjara setelah terbukti melakukan tindakan pencabulan terhadap S yang tak lain merupakan santriwati pelaku.
Ancaman itu sesuai amanat Pasal 81 ayat (1),(3) dan pasal 82 ayat (1),(2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Jeratan pidana penjara terhadap oknum kiai itu dikemukakan oleh Kapolres Sumenep, AKBP. Muslimin, dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Mapolres. Rabu (30/10/2019)
“Tersangka tercancam pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya
pihaknya menjelaskan pencabulan terhadap korban yang berinisial S terjadi bukan hanya sekali melainkan sudah berulang kali dilakukan oleh oknum tersebut.
“Kejadian pertama dilakukan tersangka pada bulan Juni 2019 sekitar pukul 00:00 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruang kelas Yayasan Nurul Iman Dusun Baru, Desa Ban Raas, Kecamatan Dungkek, Sumenep,” ujarnya
“Sedangkan kejadian kedua dilakukan tersangka pada bulan Juni 2019. Tempat kejadian perkara (TKP) di hotel safari Sumenep dan yang terakhir dilakukan di kandang ayam milik tersangka,” tambahnya
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S menjelaskan, diketahui Gufron merupakan seorang ustadz yang berprofesi sebagai guru ngaji di Yayasan Nurul Iman yang berada di Dusun Baru, Desa Banraas, Kecamatan Dungkek.
Dari kasus ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa pakaian yang dipakai korban saat kejadian.
“BB yang berhasil disita oleh petugas berupa Jeket warna abu abu, kaos lengan pendek warna biru, baju dalam warna biru keungu unguan, celana dalam warna kuning dan sarung biru bergambar hello kitty,” terang Tego menambahkan. (Nri)