HUKUM

Pemilik Tours & Travel di Madiun Ditangkap Atas Kasus Penipuan Haji Furoda Ratusan Juta Rupiah

Freedompublic_Madiun

Polres Madiun berhasil mengungkap kasus penipuan dan/atau penggelapan uang keberangkatan Haji Furoda yang merugikan sejumlah calon jamaah. Tersangka berinisial J, pemilik Tours & Travel yang beralamat di Jl. Raya Nglames No. 55 Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah laporan dari seorang korban yang merasa dirugikan.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan menawarkan paket Haji Furoda kepada korban dengan janji keberangkatan. Setelah korban melakukan pembayaran, keberangkatan tidak pernah terealisasi, dan sebagian besar uang yang telah dibayarkan tidak dikembalikan. Praktik penipuan ini diduga telah berlangsung sejak tahun 2019 hingga 2023.

Salah satu korban, Sdri. Nuryantini, mendaftar Haji Furoda di Ladima Tours & Travel pada tahun 2019 dengan total biaya Rp. 199.000.000,-. Pembayaran dilakukan dalam tiga tahap di tahun yang sama. Keberangkatan yang dijanjikan pada tahun 2020 ditunda hingga 2022 dengan alasan pandemi Covid-19. Pada tahun 2022 dan 2023, tersangka kembali meminta tambahan biaya masing-masing sebesar Rp. 100.000.000,- dan Rp. 50.000.000,-. Total pembayaran yang telah diberikan korban mencapai Rp. 234.537.000,-, namun hanya dikembalikan Rp. 77.000.000,-, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 154.000.000,-.

Setelah menerima laporan dari korban, Polres Madiun melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa lembar kwitansi pembayaran dengan total lebih dari Rp. 200.000.000,-, tangkapan layar percakapan WhatsApp terkait transaksi, dan bukti transfer dari bank. Barang bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Wakapolres Madiun, Kompol Moh. Asrori Kadafi, dalam keterangan persnya pada Selasa (31/12/2024), menjelaskan bahwa tersangka J dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Proses hukum terhadap tersangka akan segera dilanjutkan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan ibadah haji dan umrah. Masyarakat diimbau untuk melakukan verifikasi kredibilitas dan legalitas agen perjalanan sebelum melakukan pembayaran. Pastikan biro perjalanan tersebut terdaftar dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.

Polres Madiun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat. Dengan laporan yang cepat, diharapkan dapat mencegah jatuhnya korban lain dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana. red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *