Pemkab Sumenep Lalukan Pemecatan Terhadap Tiga ASN
Freedompublic_Sumenep
Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur di berhentikan karena melanggar kode etik kepegawaian.
Inspektur R. Idris menuturkan kepada awak media ini bahwasanya ditahun 2018 ada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dikenak sanksi melanggar disiplin kode etik kepegawaian. Sanksi itu mulai dari sanksi sedang, berat, bahkan sanksi pemberhentian. Selasa (18/12/2018).
“Dari delapan belas ASN yang terkenak sanksi, tiga orang diberhentikan dan lima belas ASN lainnya masih dalam proses secara berjenjang.” tambahnya
Lanjut Idris, Dari lima belas orang sekitar sepuluh orang sudah diproses dengan sanksi yang bervareatif, yakni ada sanksi penurunan pangkat selama satu tahun dan ada yang tiga tahun.
Ia berharap kepada semua ASN dan Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) benar-benar tanggung jawab sebagai pembina dan pengawas dilingkungan masing-masing.
“Tanggung jawab seorang ASN perlu dimaksimalkan. Sehingga, para ASN disiplin dalam menjalankan tugasnya,” tukasnya. (nri)