Pengecer Sabu Asal Rubaru di Ringkus Satreskoba Polres Sumenep
Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Rabu tanggal 26 Mei 2019 sekira pukul 00.30 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres setempat.
Penangkapan tersebut terjadi Dipinggir Jalan Raung Desa Pabian, Kecataman Kota, Kabupaten Sumenep.
Diketahui tersangka bernama Suharianto (40) warga Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dengan Alamat Domisili Desa Pabian, Kecataman Kota, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep.
“Setelah menerima laporan seperti itu dilakukanlah penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika, berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif.” terangnya
Tak lama kemudian, lanjut Widiarti, diketahui posisi terlapor berada dipinggir Jalan Raung, Desa Pabian Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep dan akan melakukan transaksi Narkotika, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti yang sempat dilempar oleh terlapor berupa (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu disimpan didalam bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah yang ditemukan petugas diatas Pot bunga.
Setelah ditunjukan terlapor mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa (satu) poket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ±1,26 gram, 1 (satu) buah bungkus rokok merk Surya Gudang Garam warna merah sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) unit HP merk Nexcom warna biru kombinasi putih dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih No.Pol M-3027-NM.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri)