PILKADES DI KECAMATAN BALUNG SIAP DILAKSANAKAN
Freedom Online,
Jember – Balung.
Di tahun 2013 Kabupaten Jember Akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa yang akan di laksanakan beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Jember. Peraturan dan Jadwal Pemilihan Kepala Desa Sudah di tetapkan Oleh Pemerintah Kabupaten Jember bahkan disetiap Kecamatan yang akan melaksanakan pemilihan sudah diberi Peraturan dan Jadwal Pilkades.
Seperti yang di temui di Kecamatan Balung, 7 Desa akan melaksanakan Pilkades Dengan 3 Periode dan 2 Gelombang. Semua Desa sudah di berikan Peraturan dan Jadwal dari Pemerintah Jember. Dengan Peraturan dan Jadwal yang sudah Di berikan setiap Desa wajib melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Seperti Bakal Calon Kepala Desa yang dapat dipilih menjadi Kepala Desa Adalah Penduduk Desa WNRI dengan Syarat :
- Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia dan Taat Kepada Pancasila, Undang – undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak Pernah Terlibat Langsung Atau tidak langsung dalam kegiatan yang menghianati Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945
- Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah lanjutan Tingkat Pertama dan / atau Sederajat.
- Sekurang – kurangnya telah berusia 25 tahun
- Nyata tidak terganggu Jiwa/ ingatannya.
- Berkelakuan baik, Jujur, Adil, Cerdas, mampu dan berwibawa
- Tidak pernah di hukum karena melakukan tindakan pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat 5 ( lima ) tahun.
- Tidak di cabut hak pilihnya berdasarka keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
- Penduduk desa setempat dan bertempat tinggal paling sedikit 6 ( enam ) bulan berturut – turut.
- Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
- Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan
- Belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa paling lama 10 ( sepuluh ) tahun atau 2 ( dua ) kali masa jabatan.
- Pegawai negri sipil (PNS) yang mencalonkan diri sebagai kepala desa selain harus memiliki persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai angka 13 juga harus memiliki surat keterangan persetujuan dari Bupati.
- Seketaris desa PNS yang diangkat berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2007 tentang persyaratan dan tata cara pengangkatan seketaris desa menjadi pegawai negri sipil, tidak dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa sebelum masa jabatan sebagai seketaris desa mencapai 6 (enam) tahun.
- Anggota TNI dan POLRI dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa setelah mendapatkan ijin tertulis/surat keterangan persetujuan dari lembaga yang berwenang.
- Kepala desa yang berasal dari PNS yang baru menjabat 1 ( satu ) kali masa jabatan dan ingin mencalonkan lagi sebagai bakal calon kepala desa, dapat mencalonkan diri setelah mendapatkan surat keterangan persetujuan dari Bupati, dan tetap menjabat sebagai kepala desa hingga ahir masa jabatannya.
- Kepala desa yang berasal dari non PNS/ umum yang baru menjabat 1 ( satu ) kali masa jabatan dan ingin mencalonkan lagi sebagai bakal calong kepala desa, dapat mencalonkan diri dan tetap menjabat sebagai kepala desa hingga ahir masa jabatannya.
- Anggota Badan Permusyawaratan desa yang mencalonkan diri sebgai bakal calon kepala desa, harus mengundurkan diri dari keanggotaan badan permusyawaratan desa dengan syarat surat mengundurkan diri harus di sampaikan kepada Bupati melalui Camat.
- Perangkat desa ( selain seketaris desa ) dapat mencalonkan diri sebagai bakal calon kepala desa setelah mendapatkan ijin tertulis dari kepala desa.
Abdul Rohman Waktu di temui di Kantor Kecamatan Balung 29/01/2013 – 09.30 Mengatakan “ Sebagai Kasi Pemerintahan di Kecamatan Balung sudah saya siapkan semuanya apalagi Peraturan dan Jadwal sudah di tentukan Oleh Pemerintahan. Saya tinggal melaksanakan dan memantau di setiap Desa dari segi persiapan dan pembentukan Panitia Pemilihan Calon Kepala Desa. Untuk Kepanitiaan di bentuk oleh BPD karena mempunyai Kewenangan penuh, setelah terbentuk baru saya sebagai kasi Pemerintahan di Kecamatan Balung hanya memberikan arahan kepada mereka yang menjadi Panitia Pemilihan Kepala Desa agar bersikap Netral dari Kesemua calon Kepala Desa. Mengenai dana yang harus di persiapkan untuk pemilihan Kepala Desa ditentukan Oleh Panitia masing – masing Desa. Jadi berapun banyak biayanya akan di tanggung oleh para calon Kepala Desa. Semakin banyak calonnya semakin ringan biayayanya”.
Semua syarat harus terpenuhi bagi calon Kepala Desa karena sudah di tentukan langsung oleh Bupati MZA DJALAL yang sudah melalui rapat di pemerintahan. Jadwalpun tersusun dengan ketentuan sebagai berikut :
- 26 – 03 – 2013 Selasa ( Wage ) Desa Curahlele Tahap I Gelombang Pertama
- 28 – 03 – 2013 Kamis ( Legi ) Desa Karangsemanding tahap I Gelombang kedua
- 14 – 05 – 2013 Selasa ( Pon ) Desa Balung Kidul Tahap II Gelombang Pertama
- 14 – 05 – 2013 Selasa ( Pon ) Desa Tutul Tahap II Gelombang Pertama
- 16 – 05 – 2013 Kamis ( Kliwon ) Desa KarangDuren Tahap II Gelombang Ke II
- 20 – 11 – 2013 Rabu ( Pon ) Desa Gumelar Tahap III
- 20 – 11 – 2013 Rabu ( Pon ) Desa Balunglor Tahap III
( Bisma )