Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Mutilasi Sadis
Freedompublic_Surabaya, 27 Januari 2025
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi mengerikan yang sempat menggemparkan masyarakat. Mayat korban yang ditemukan dalam koper merah kini menjadi bukti utama dalam kasus ini. Pelaku, yang berinisial RTH alias A (32), telah diamankan dan resmi ditahan di Mapolda Jawa Timur pada Senin (27/1/2025).
Dasar penangkapan ini berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/1/1/2025/SPKT/Polsek Kendal/Polres Ngawi/Polda Jatim tertanggal 23 Januari 2025. Kasus ini mendapat perhatian khusus dari jajaran Polda Jawa Timur, termasuk Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Dirreskrimum Kombes Farman, Wadir Kombes Marjoko, dan Kasubdit Jatanras AKBP Arbadiri Jumhur.
Korban dalam kasus ini adalah Uswatun Khasanah (29), seorang warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 19 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di sebuah hotel di Kota Kediri.
Pelaku, RTH alias A, yang berasal dari Tulungagung, melakukan aksi keji tersebut dengan cara mencekik korban hingga tewas sebelum memutilasi tubuhnya. Proses mutilasi dilakukan menggunakan pisau yang dibeli pelaku dari minimarket terdekat. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan koper merah yang menjadi temuan awal kasus ini.
Selain pembunuhan sadis, pelaku juga diduga mencuri barang milik korban. Beberapa barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, antara lain satu unit mobil Suzuki Ertiga milik korban, satu unit Toyota Vios hasil penjualan barang korban, serta satu unit Toyota Avanza yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.
Barang bukti lainnya mencakup sejumlah barang pribadi korban, termasuk ponsel iPhone 13, Samsung berwarna hijau toska, dan ponsel Samsung biru milik anak korban. Juga diamankan satu unit ponsel Oppo milik pelaku, serta pakaian dan pisau yang digunakan dalam proses mutilasi.
“Kasus ini menjadi prioritas kami untuk diungkap. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 365 ayat 3 KUHP,” ujar Kombes Dirmanto dalam konferensi pers di Mapolda Jatim.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak hanya menyebabkan kematian korban, tetapi juga meresahkan masyarakat. Hukuman berat menanti pelaku atas tindakan yang dilakukannya, termasuk ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kabid Humas Polda Jatim menambahkan, kerja sama tim dari berbagai pihak, termasuk laboratorium forensik Polda Jatim, sangat membantu dalam mengungkap kasus ini. “Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar mereka,” tutupnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dalam kehidupan sehari-hari. Polisi memastikan akan terus memproses hukum pelaku hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. HMS