HUKUM

Polisi Gagalkan Keberangkatan 10 Jemaah Haji Ilegal di Bandara Soetta, Gunakan Visa Kerja

By Pimpinan Redaksi

April 19, 2025

Freedompublic_Jakarta

Upaya sejumlah warga untuk menunaikan ibadah haji melalui jalur tidak resmi berhasil digagalkan oleh tim gabungan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Imigrasi, dan Kementerian Agama. Sebanyak 10 orang calon jemaah haji yang diduga berangkat secara ilegal dicegah saat berada di Terminal Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (18/4/2025).

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol. Ronald Sipayung mengungkapkan, sepuluh orang tersebut berencana menuju Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja, bukan visa haji yang seharusnya. “Mereka akan berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji, tapi menggunakan visa kerja,” ujar Ronald.

Para calon jemaah haji non-prosedural ini kini sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh aparat. Polisi tengah berkoordinasi dengan Kementerian Agama untuk menelusuri latar belakang dan pihak-pihak yang terlibat dalam keberangkatan ilegal ini. “Kami masih mendalami kasus ini untuk mengetahui apakah ada unsur tindak pidana perdagangan orang atau penipuan,” katanya.

Kasatreskrim Polres Bandara Soetta Kompol Yandri Mono menjelaskan bahwa rombongan calon haji ini berasal dari Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Mereka diketahui hendak terbang ke Malaysia menggunakan penerbangan Malindo Air sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Rombongan ini terdeteksi saat petugas Imigrasi mengirimkan visa yang digunakan penumpang Malindo Air OD 315 tujuan Jakarta–Malaysia pada Selasa, 15 April 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, jelas Kompol Yandri.

Kecurigaan petugas muncul karena para calon jemaah membawa koper seragam khas jemaah umrah dan haji. Padahal, pada saat itu, semua penerbangan umrah telah dihentikan untuk memberi ruang pada persiapan musim haji yang dimulai Mei mendatang.

Setelah diperiksa lebih lanjut, 10 orang tersebut terdiri dari 9 calon jemaah dan 1 orang dari pihak biro travel. Seluruhnya kemudian diserahkan kepada pihak Polres Bandara Soetta untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan awal, para calon jemaah mengaku akan menunaikan ibadah haji dengan didampingi oleh pihak dari Travel KBG. Mereka menggunakan visa kerja yang tidak sesuai dengan peruntukannya, sebuah pelanggaran serius dalam aturan keberangkatan haji.

“Calon jemaah ini diketahui telah membayar antara Rp100 juta hingga Rp200 juta per orang kepada pihak travel untuk bisa berangkat,” ungkap Kompol Yandri. Polisi pun kini tengah memburu pihak travel yang bertanggung jawab dalam kasus ini. HMS