HUKUM

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Narkoba di Rumah Kos, Dua Tersangka Diamankan

Freedompublic_Sumenep

Polres Sumenep kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada Minggu malam, 26 Januari 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos yang berlokasi di Perumahan BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni MA (37), seorang wiraswasta asal Dusun Bondak, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, serta NR (27), seorang pria pengangguran asal Jalan Turnojoyo X/6A, Desa Kolor. Kedua tersangka ditangkap di lokasi kejadian dengan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan mereka terlibat dalam peredaran narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka MA meliputi tiga plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor sekitar 3,37 gram. Barang tersebut terdiri dari satu poket seberat 1,97 gram, satu poket seberat 0,78 gram, dan satu poket seberat 0,62 gram. Selain itu, polisi juga menyita tujuh plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam, dan sebuah tas ransel hitam merek Eiger yang digunakan untuk menyimpan sabu. Dari tersangka NR, polisi mengamankan satu unit ponsel Redmi A1 warna rose gold.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah kos tersebut. “Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam tas ransel hitam milik MA. Setelah ditunjukkan kepada tersangka, ia mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan melalui tersangka NR,” ungkap AKP Widiarti.

Penangkapan ini menambah daftar keberhasilan Satresnarkoba Polres Sumenep dalam memutus rantai peredaran narkoba di daerah. Petugas tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memastikan barang bukti dan informasi penting untuk pengembangan kasus. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayahnya. “Peredaran narkoba adalah ancaman serius bagi generasi muda kita. Kami tidak akan berhenti sampai di sini dan akan terus mengejar pelaku lainnya yang terlibat dalam jaringan ini,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang diberikan cukup berat, yakni penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Masyarakat diimbau untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. “Informasi dari masyarakat sangat penting dalam mendukung kami memberantas narkoba. Jangan takut untuk melapor, kami akan menjaga kerahasiaan identitas pelapor,” tambah AKP Widiarti.

Dengan keberhasilan pengungkapan ini, Polres Sumenep berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku peredaran narkoba sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya narkotika. Keberhasilan ini juga menjadi bukti bahwa kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum dapat membuahkan hasil yang signifikan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.. Sumber  : (  https://www.polres-sumenep.net/polres-sumenep-berhasil-ungkap-narkoba-di-dalam-rumah-kos.html  )

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *