HUKUM

Polres Sumenep Gelar Konferensi Pers Terkait Beberapa Kasus Yang Berhasil Diungkap Selama Bulan Terakhir

By Pimpinan Redaksi

July 31, 2019

SUMENEP, freedompublic.com

Polres Sumenep Madura Jawa Timur menggelar Konferensi Pers untuk menjelaskan beberapa kasus yang berhasil di ungkap selama bulan terakhir.

Diantara kasus yang berhasil di ungkap Polres Sumenep adalah Kasus pembunuhan terencana pada hari Jum’at bulan April 2018 lalu, yang dilakukan oleh tersangka M alias E warga Dusun Bunbarat Desa Esang Kecamatan Talango dan N bin S warga Dusun Banban Desa Cabbi Kecamatan Talango.

Kapolres Sumenep AKBP Muslimin, S.Ik mengungkapkan bahwa motif dari pelaku adalah santet atau sihir, akan tetapi hal itu masih akan didalami lebih lanjut, mengingat pengungkapannya masih baru dan pengembangannya masih dalam penyidikan.

“Kedua pelaku ini dikenakan pasal 340 Subsider 338 Juncto pasal 55 KUHP dimana ancaman hukumannya di atas 20 tahun, dan ada 1 pelaku yakni K masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang)” jelasnya. Rabu (31/07/19).

Lebih lanjut AKBP Muslimin, S.Ik memaparkan bahwa pelaku menerima bayaran sebesar 15 juta untuk melakukan pembunuhan, sementara barang bukti yang diamankan antara lain proyektil waktu, baju dan visumnya.

Selain berhasil mengungkap kasus pembunuhan, Polres Sumenep juga berhasil mengungkap 8 kasus tindak pidana narkoba dalam kurun waktu 2 bulan (Juni-Juli 2019), terdiri dari 12 tersangka, 5 orang proses sidik dan 3 dalam tahap 1. Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah sabu-sabu ± 10,99 gram dan uang sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).

Dari ke 12 tersangka terbut 10 orang diantaranya adalah pemakai dan 2 orang pengedar, sementara pendidikan tersangka adalah 4 orang SD, 3 orang SMP/MTS, 4 lainnya SMA/MA dan 1 Perguruan Tinggi.

Selain kedua kasus tersebut, Polres Sumenep juga mengungkap kasus maraknya motor yang menggunakan knalpot brong yang kerap kali mengganggu kenyamanan masyarakat lainnya.

AKP Deddy Eka Apriyanto selaku Kasatlantas Polres Sumenep menyebutkan setidaknya ada 80 kendaraan motor brong yang berhasil di amankan Polres Sumenep dalam 2 bulan.

“Kenalpot brong ini sangat meresahkan masyarakat pada malam dan siang hari akan mengganggu kenyamanan ditengah-tengah masyarakat, termasuk juga akan mengganggu orang ibadah karena berlalu lintas dijalan raya itu harus saling menghargai” Pungkasnya.(Nri,Hor)