HUKUM

Polres Sumenep Gerebek Pesta Sabu di Kamar Kos, Tiga Tersangka Diamankan Beserta 32,24 Gram Sabu

Freedompublic_ Sumenep,

Polres Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Pada hari Minggu, 22 Desember 2024, Satuan Samapta Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah kamar kos yang terletak di Desa Babbaan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep.

Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan razia yang dilakukan oleh anggota Sat Samapta Polres Sumenep sekitar pukul 00.30 WIB. Razia tersebut merupakan bagian dari upaya antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.

Dalam razia tersebut, petugas mencurigai salah satu kamar kos. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati tiga orang laki-laki yang tengah berpesta narkotika jenis sabu. Ketiga orang tersebut kemudian diidentifikasi sebagai JA (52), AG (20), dan RD (26), yang semuanya beralamat di Dusun Opelan Timur, Desa Mantajun, Kecamatan Dasuk, Kabupaten Sumenep.

Dari lokasi penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sabu dengan berat kotor total ± 32,24 gram yang terbagi dalam tiga poket plastik klip dengan rincian berat masing-masing ± 30,00 gram, ± 1,66 gram, dan ± 0,58 gram. Selain itu, petugas juga menyita seperangkat alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik, dua buah pipet kaca, sebuah sendok sabu dari sedotan plastik, sebuah timbangan elektrik, dua buah dompet, sobekan tisu, dan tiga unit telepon genggam berbagai merek.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap salah satu kamar kos. Setelah dilakukan penggeledahan intensif, petugas menemukan barang bukti sabu yang disembunyikan di dalam sarung bantal, serta beberapa barang bukti lainnya.

“Setelah diinterogasi, para tersangka mengakui bahwa sabu tersebut milik JA yang sebelumnya telah mereka gunakan bersama-sama,” ujar Kapolres. Selanjutnya, para tersangka beserta barang bukti diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata keseriusan Polres Sumenep dalam memerangi peredaran narkoba. Jumlah barang bukti yang diamankan tergolong signifikan dan menunjukkan bahwa Polres Sumenep tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan (2) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan (2) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum 10 miliar rupiah ditambah sepertiga.

Polres Sumenep akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Masyarakat juga diimbau untuk turut berpartisipasi dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Humas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *