HUKUM

Polres Sumenep Siap Tangkap Kades Batu Putih Daya

Freedompublic_Sumenep

Polres Sumenep telah ambil langkah tegas terkait kasus penganiayaan yang dilakukan Harno, Kepala Desa Batu Putih Daya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Sumenep.

Seperti pemberitaan sebelumnya, oknum kades tersebut melakukan penganiayaan pada Muni yang tidak lain adalah warganya sendiri. Pada 21 Desember 2018, Polres Sumenep melalui SP2HP yang dikirim pada keluarga pelapor. Surat yang berisikan Harno ditetapkan sebagai Tersangka.

Fathor Keluarga korban, yang tidak lain adalah paman dari korban. Berharap pada penegak hukum, baik Kepolisian maupun Kejaksaan untuk memproses kasus penganiaayaan yang menimpa keponakannya itu, agar ditangani secara adil.

“Kami ini kan masyarakat kecil, jadi kami ingin hak-hak kami sebagai warga Negara sama. Kami berharap, penegak hukum agar menangani kasus ini sesuai dengan prosedur Hukum. Jangan karena Tersangka kepala desa, lalu ada pengistimewaan.” Tuturnya. Kamis, 31/01.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP. Tego S Marwoto pada 17 Januari 2019 menyampaikan. Jika kasus dugaan penganiaayan yang menyeret nama Harno sebagai Tersangka, sudah Tahap I.

“Kami sudah melimpahkan ke Kejaksaan. Sudah tahap I, tinggal menunggu proses selanjutnya. Tinggal menunggu jawaban dari Kejaksaan.” Pungkasnya.

Tim media juga mengconvirmasi pada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Sumenep. Benny menyampaikan,

” Jika kasus Harno, kepala desa Batu Putih Daya sudah P21. Sudah ditandatangani atas nama Kajari.

Selanjutnya menunggu kewenangan penyidik. Jaksa menunggu pengiriman tersangka dan Barang Bukti.

Kejaksaan menunggu tahap II, menunggu pengiriman tersangka dan Barang Bukti.” Pungkasnya. (and, nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *