HUKUM

Polresta Malang Kota Ringkus Eksekutor Curanmor Jaringan Surabaya

Freedompublic_MALANG

Satreskrim Polresta Malang Kota berhasil meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang merupakan bagian dari jaringan asal Surabaya. Pelaku berinisial SB (31) ditangkap di Jalan Mertojoyo Selatan, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Rabu (1/1/2025) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol M. Sholeh, menjelaskan bahwa tersangka sebelumnya beraksi di daerah Merjosari, Kota Malang. Modus operandi pelaku adalah dengan mengintai (hunting) lokasi yang dianggap aman sebelum melancarkan aksinya. Setelah situasi dirasa kondusif, pelaku merusak kunci kontak motor menggunakan kunci T dan membawa kabur kendaraan curian.

Penangkapan SB bermula saat aksinya dipergoki oleh pemilik kendaraan, Tiara Salasabila (asal Jakarta), yang kemudian berteriak meminta tolong. Beruntung, anggota Satreskrim Polresta Malang Kota yang sedang berpatroli di sekitar lokasi segera melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan SB. Sementara satu pelaku lain, yang juga berinisial SB, berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran.

Berdasarkan pengakuan tersangka, aksi kejahatannya tidak hanya dilakukan di wilayah Kota Malang, tetapi juga di wilayah Kabupaten Malang dan Kota Batu. Kompol M. Sholeh menambahkan, “Saat ini kami berhasil mengamankan satu unit kendaraan hasil kejahatan, termasuk kendaraan yang digunakan tersangka, serta alat-alat yang digunakan tersangka dalam aksinya, yakni kunci T.”

Tersangka mengaku baru pertama kali melakukan aksi curanmor. Namun, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam kasus curanmor lainnya.

Akibat perbuatannya, tersangka SB dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. HMS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *