Polsek Kota Sumenep Bekuk Seorang Wanita Yang Kedapatan Menyimpan Sabu Di Kamar Kosnya
Freedompublic_Sumenep
Pada hari Selasa 15/01/2019 sekira pukul 22.00 Wib, Polsek Sumenep kota ungkap kasus Narkotika jenis sabu terhadap terlapor yang berinisial AN warga Dsn. Tolontoraja Ds. Batukerbuy Kec. Pasean Kab.pamekkasan.
Humas Polres Sumenep, Heri mengatakan, kejadian tersebut bermula atas informasi dari petugas Pol PP yang melaporkan telah mengamankan seorang perempuan di kantor Sat Pol PP Kab. Sumenep dan meminta pelapor untuk melakukan tes urine kepada saudari ADISTA NANDA FARMAHITA di Kantor Sat Pol PP Kab. Sumenep. Lalu pelapor mendatangi Kantor Sat Pol PP Kab. Sumenep dan melakukan test urine kepada perempuan tersebut.
“Setelah dilakukan test urine ternyata hasilnya positif (+) mengandung Amphetamin, Selanjutnya pelapor mengajak saudari ADISTA NANDA FARMAHITA ke kamar kostnya untuk dilakukan penggeledahan.” tegasnya
Dalam penggeledahan tersebut polsek kota Sumenep mendapatkan barang bukti 1 (satu) kantong plastik kecil berisi sisa Narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah pipet kaca terdapat sisa sabu, 1(satu) botol plastik bekas merk teh pucuk harum yang mana tutup botol terdapat dua lubang, 1 korek api gas warna hijau, potongan sedotan plastik warna putih, filter yang terbuat dari sedotan plastik warna putih yang mana barang bukti tersebut diakui milik saudari ADISTA NANDA FARMAHITA.
Untuk penyelidikan lebih lanjut ADISTA NANDA FARMAHITA berikut barang buktinya diserahkan ke Kantor Polsek Sumenep Kota untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya terlapor dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) Sub pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika.(nri, and)