Pos Penyekatan Larangan Mudik Kalibaru Banyuwangi Aktif
Freedompublic_Banyuwangi
Untuk mencegah meningkatnya penyebaran Covid-19 (Virus Corona) ke masyarakat, penyekatan Arus mudik Lebaran Idul Fitri Kecamatan Kalibaru Kabupaten BANYUWANGI sudah di berlakukan. Jumat (07/05/21)
Aturan ini tertuang dalam surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 (Virus Corona) Di kutip dari Website resminya Addendum Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19
Pemerintah juga perpanjang larangan mudik Lebaran dari 6-17 Mei 2021 menjadi 22 April hingga 24 Mei 2021, tujuan pemerintah perpanjang larangan mudik 2021 untuk Memutus Rantai penyebaran Covid-19 Dan mengantisipasi Mobilitas Sosial Masyarakat
Pos penyekatan yang berada di kecamatan KALIBARU melibatkan beberapa Instansi dari TNI, POLRI, SATPOL, PP, BANSER STENKOM DISHUB ujar AKP ABDUL JABBAR SH Kapolsek Kalibaru Kabupaten BANYUWANGI.07/05/21
Kalau dari warga JEMBER ke BANYUWANGI SITUBONDO ke BANYUWANGI sekali set perjalanan di perbolehkan tetapi Tetap Mematuhi Protokol Kesehatan, Melihat situasi Rencana penyekatan Pagi Siang Sore dan malam tambah Kapolsek KALI BARU AKP ABDUL JABBAR SH. (hamba)