HUKUM

PROSES & PENCAIRAN DANA PUGAR DI DUGA FIKTIF

Sumenep

Dana Progam Pemberdayaan Usaha Garam Rakyat ( PUGAR ) sudah bertahap untuk pencairan dana yang dilakukan, masing – masing di berikan ( 50 persen, 40 persen, 10 persen ) perkelompoknya. Namun fakta di lapangan penyampaian dana pugar sangat kacau tidak terealisasi dan tidak tepat sasaran bahkan ada beberapa anggota yang tidak menerima bantuan tersebut. Tetapi sebelumnya sudah dimintai persyaratan KTP ( kartu tanda penduduk ) SPPT ( surat pemberitahuan pajak terutang ). Peristiwa ini terjadi kepada 2 kelompok yaitu Pamungkas dan Samprna di Desa Marengan Laok Kecamatan Kalianget.

Selain itu pengakuan Kepala Desa Marengan Laok Muhammad menyatakan kepada Wartawan Online Freedom_Public Menyatakan  “saya tidak pernah menandatangani SPJ ( surat pertanggung jawaban ) untuk tahap yang ke II kepada 2 kelompok yang ada di Desa saya karena pada saat pencairan 50 % tahap pertama uang tersebut tidak sampai ke anggota bahkan anehnya untuk pencairan dana yang ke II yang tidak saya tanda tangani bisa cair tanpa adanya surat kuasa atau tanda tangan saya di SPJ. Padahal pada saat pengajuan SPJ yang II para ketua kelompok memburu saya agar bersedia bertanda tangan tapi saya tidak mau sebab di bawah kacau banyak yang tidak menerima sampai berbondong – bondong datang kerumah saya menuntut haknya” waktu di temui dirumahnya Senin 01 Agustus lalu.

Ada kemungkinan pada saat pengajuan pencairan dana tahap ke II tidak memakai tanda tangan Kepala Desa akan tetapi progam tersebut di laksanakan di Desa pastinya harus mengetahui Kepala Desa sampai mana laporan pertanggung jawaban itu sudah selesai di buat untuk di laporkan sebagai persyaratan pencairan dana untuk tahap berikutnya.

Kejadian ini juga terjadi kepada kelompok Pamungkas salah satu kelompok PUGAR yang ada di Desa Marengan laok yang mana Bendahara kelompok Pamungkas yaitu saudara Kalong juga tidak merasa bertanda tangan di SPJ tahap ke II tetapi dana PUGAR bisa cair, “ saya memang sengaja tidak bertanda tangan di SPJ tahap ke II karena saya sebagai bendahara tidak di fungsikan oleh kelompok sebagai bendahara semestinya seolah – olah yang berkuasa adalah ketua kelompoknya saja”. Tutur saudara kalong kepada wartawan Suara_Jatim Selasa 02 Agustus di tempat mangkalnya dia bekerja yang kebetulan pada hari itu adalah tahap pencairan dana PUGAR ke II di Bank Mandiri.

Tidak hanya di Desa Marengan Laok saja yang sering di beritakan oleh media masa tentang masalah pencairan dana PUGAR ada juga Desa tetangga, di Desa karanganyar Kecamatan Kalianget ricuh sampai – sampai tokoh masyarakat karanganyar mengadukan ke Komisi B DPRD Kabupaten Sumenep. Menurut informasi dari tokoh masyarakat bahwa sebagian anggota kelompok yang mengajukan untuk mendapatkan bantuan dana PUGAR tidak bekerja sebagai petani garam dan juga tidak mempunyai lahan garam di curigai karena mempunyai kekerabatan kepada perangkat Desa setempat atau masih saudara dan keluarga sendiri sehingga sangat mudah mendapatkan dana tersebut.

Ditemukan juga kejanggalan dalam 1 keluarga semua mendapatkan bantuan, dari orang tuanya,anaknya serta menantunya tetapi mereka berada di samammi tidak berada di Desa Karanganyar. Sebagian anggota kelompok lagi sudah menyerahkan KTP dan SPPT tetapi tidak mendapatkan apa – apa hanya bisa gigit jari. Semua ini dicurigai sudah di setting oleh perangkat Desa setempat dari pembuatan, penerimaan uang bahkan SPJ yang anggota tidak pernah di minta tanda tangan. bahkan warga sekitar sudah mencurigai 1 orang yang berinisial SS.

Pengaduan ini ditanggapi sangat baik oleh komisi B DPRD Kabupaten Sumenep yang rencananya setelah hari Raya Idul Fitri komisi B akan menjembatani dan mempertemukan dari pihak Dinas Perikanan & Kelautan, para tokoh masyarakat, perangkat Desa, anggota yang menerima dan yang tidak menerima bantuan untuk memperjelas dan akan di survey langsung kelayakan dan  kebenarannya.

Dari Dinas Perikanan & Kelautan Salimin Saad Wachdin menegaskan kalo ada penyimpangan atau penyalahgunaan dalam keuangan bantuan PUGAR disarankan langsung dilaporkan kepada pihak yang berwajib.(Bisma)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *