HUKUM

Puluhan Warga Kecamatan Ambunten Lakukan Aksi Demo Didepan kantor Polres Sumenep.

Freedompublic_Sumenep,

Puluhan warga kecamatan ambunten lakukan aksi demo di depan kantor POLRES sumenep mereka menuntut keadilan atas empat kasus perkara yang di sinyalril tidak ada tindak lanjutnya dari kaporles sumenep. Sumenep 11/12/2018

Pantauan di lokasi, mereka berkumpul di depan kantor POLRES dengan menbawa sejumlah spanduk yang bertulis kecaman kepada Polres sumenep.

Para demonstran sangat kecewa atas kinerja kepolisian sumenep yang di anggap kurang Profesional dalam menangani sejumlah kasus.

Unjuk rasa tersebut merujuk pada beberapa kasus yang dinilai janggal dalam proses hukumnya. Diantaranya adalah,  Penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/05/V/2012/Jatim/Res Smp/ Sek Rubaru, tgl 26 Mei 2012, a.n. Tersangka Matlani Bin Musholla. Kasus Pembunuhan atas korban Jumaksir, warga Desa Keles Kec.Ambunten, pada bulai Mei 2012, 7 thn yg lalu.

Salah satu yg diduga Pelaku adalah Kades Kalebbengan, Haryadi. Kades tsb dinyatakan DPO sejak tahun 2012 ( 7 tahun yg lalu). Penetapan DPO jelas bukti polisi menjadi MARKUS, karena Kades Kalebbengan bernama Hariyadi sejak tahun itu sampai sekarang masih aktif menjalankan tugas pemerintahan Desa.

Selain itu ada lagi Penanganan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/18/VIII/3018/Jatim/Res Smp/Sek AMBTN, tgl 12 Agustus 2018, a.n. Tersangka Abu Fadal Bin Maruddin, perkara sabu. Perkara ini sudah disidangkan di PN.Sumenep dg perkara nomor: 308/Pid.Sus/2018/PN.Smp.

Diduga Merekayasa kasus ini karena pada saat penangkapan tidak ada barang Bukti Sabu_sabu. Dan barang bukti tersebut baru ditunjukkan di polsek Ambunten. Dan banyak lagi kasus yang disuarakan saat orasi.

Kurniadi, pembina Lapdap Sumenep menegaskan, kinerja aparat kepolisian harus dievaluasi ulang, bahkan menginginkan adanya  tindakan pemecatan bagi oknum aparat kepolisian yang terbukti melanggar aturan.

Aksi demo tidak cuman berhenti sampai di depan kantor Polres Sumenep , para demonstran jugak melakukan aksinya di depan kejaksaan Negeri Sumenep .(nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *