HUKUM

Ribuan Bungkus Rokok ilegal Berhasil Diamankan Polres Sumenep

Sumenep, freedompublic.com
Ribuan bungkus rokok tanpa disertai pita cukai berhasil di amankan oleh Polres Sumenep, Sabtu 03/08/ 2019 silam. Barang ilegal tersebut berhasil di amankan dari salah satu warga asal Desa Bakeong, Kecamatan Guluk guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH menerangkan pada media, pelaku terjaring dalam operasi gabungan Polsek Rayon, yang terdiri dari Polsek Lenteng, Polsek Ganding, dan Polsek Guluk guluk.

“Dalam Operasi Gabungan tersebut, pelaku kedapatan membawa 77 kardus berisi 7.800 bungkus rokok tanpa dilengkapi pita cukai, dengan merek Dalill dan Grand Max,” ujarnya. Selasa 13/08.

Ia menjelaskan, kronologis terungkapnya kasus tersebut bermula saat petugas melakukan operasi gabungan di jalan raya Kecamatan Lenteng. Polisi menghentikan mobil avanza silver yang dikendarai pelaku dan tanpa perlawanan mengakui bahwa ribuan rokok tanpa pita cukai tersebut merupakan miliknya.

“Petugas menggeledah mobil yang dinaiki pelaku, dan menemukan ribuan rokok ilegal. Selanjutnya petugas operasi gabungan Polsek Rayon menyerahkan pelaku dan barang buktinya kepada Satreskrim Polres Sumenep,” pungkasnya.

Pelaku terjerat pengetrapan pasal 54 atau pasal 56 Undang-Undang No. 39 tahun 2007, perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 1995 Tentang Cukai. Ancaman pidananya paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun penjara. (Nri/and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *