HUKUM

SAAT JAM KANTOR, MOBIL DINAS PARKIR DI WISATA PAPUMA

www.Freedompublic.com

Online_Jember,

Saat jam Kantor pada hari Senin 30/12/2013 – 11 : 30 siang, diparkiran wisata Papuma Ambulu Jember ditemukan Mobil Dinas bernopol N 337 RP ( plat berwarna merah ). Diperkirakan mobil dinas tersebut sudah cukup lama terparkir dari luar Kota Jember.

Pada hari itu, Wisata Papuma tidak ada Kegiatan yang resmi/Acara hiburan yang berkaitan dengan Instansi dinas Pemerintah Jember atau pemerintah Luar Jember. Dengan adanya Mobil dinas tersebut  menjadi pertanyaan  karena pada hari itu hari Kerja dan bukan hari Libur.

Setelah ditelusuri, ternyata mobil Dinas yang bernopol N 337 RP ( plat berwarna merah ) mobil berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Probolinggo. Mobil Dinas di tumpangi Anak – anak yang masih Sekolah sekitar 10 orang dan 1 orang PNS yang berpakaian Dinas lengkap.

Supir Mobil Dinas bernama Moh. Arif Yahya seorang PNS yang berkerja di Dewan Perwakilan Rakyat Probolinggo. Dia mengantarkan Anak dari salah Satu Anggota Dewan dari partai Demokrat yaitu Ibu iin. Anak dari anggota Dewan membawa teman – temannya untuk berlibur ke Papuma Jember dengan menggunakan Mobil Dinas Orang tuanya.

Arif Menjelaskan “ saya hanya di perintahkan untuk mengantar anak – anak ini berlibur ke Wisata Papuma, salah satu dari mereka adalah anak dari Anggota Dewan Probolinggo dari partai Demokrat yang bernama ibu iin. Saya hanya mejalankan perintah mas, tidak berani menolak atas perintah dari atasan. Beritakan saja mas biar anggota Dewan tau menyuruh saya di jam kerja ke tampat wisata seperti ini salah ”. saat di konfirmasi di parkir mobil senin 30/12/2013 – 12 : 00 kemarin.

Kejadian ini sangat bertentangan dengan Pasal 3 angka 11 PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mewajibkan PNS masuk kerja dan menaati ketentuan kerja Serta ketentuan disiplin.

kalo mobil dinas sering sekali masuk ke wisata papuma saat jam kerja, padahal disini tidak ada acara apa – apa. Seperti yang saya lihat kemaren, ada beberapa mobil dinas yang masuk parkir disini dan isi dari mobil itu semua berpakaian dinas. Mereka berkumpul dan kegiatannya hanya makan – makan yang sudah di persiapkan sebelumnya. Sempat teman – teman yang berjaga parkir diberi beberapa bungkusan nasi, ya kami terima saja mas namanya juga rejeki”. Ungkap penjaga Parkir yang tidak mau ditulis namanya.

Jika ada PNS yang melanggar seperti kejadian ini, berarti mereka siap untuk dikenakan sanksi sesuai UU Kepegawaian. Sanksi tersebut bisa diturunkan pangkat setingkat selama 3 tahun, penurunan jabatan setingkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri dan yang terahir adalah pemberhentian dengan tidak hormat jika pelanggarannya sudah terlalu fatal.

Ditempat yang berbeda, petugas karcis masuk Agus Wisata Papuma Mengatakan “ hari ini tidak ada acara resmi yang berkaitan dengan kantor ataupun instansi dari Jember atau dari luar Jember. Biasanya jika ada kegiatan acara resmi kami ditiket masuk Wisata Papuma pasti diberi informasi dari atasan kami serta bagi tamu dari luar atau dari dalam jember sudah membawa Rekomendasi dari atasan kami. Isi dari rekomendasi tersebut hanya meminta penurunan harga tiket masuk saja ataupun masuk secara gratis”.(Bis,class,kiem)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *