Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Membekuk Dua Orang Pengguna Sabu Asal Kecamatan Saronggi
Sumenep, freedompublic.com
Pada hari Senin tanggal 08 Maret 2019 sekitar pukul 16.00 wib Satreskoba Polres Sumenep, Jawa timur berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba jenis Sabu di Pinggir jalan raya Sumenep-Pamekasan Dusun Nang-Nangan Desa Saronggi Kecamatan setempat.
Diketahui kedua tersangka bernama IW (inisial) 27 tahun warga Dusun Gulungan, Desa Saroka dan EJ (inisial) 44 tahun warga Laok Lorong Desa Tanah Merah, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep IPDA Agus Supeno menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang sering mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu.
“Menyikapi laporan tersebut, Satreskoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif, dan setelah mendapat informasi yang pasti bahwa tersangka mau melakukan transaksi Sabu maka dilakukan pengintaian.” tegasnya
Lalu, lebih lanjut Agus menjelaskan, di ketahui tersangka dengan ciri ciri yang pasti sedang duduk di atas sepeda motornya, maka anggota satreskoba Polres Sumenep melakukan penangkapan yang disertsi penggeledahan terhafap tersangka IW.
“Dari hasil penggeledahan terhafap tersangka IW, ditemukan satu bungkkus plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat 0,5 gram yang di bungkus memakai bungkus rokok gudang garam surya yang di letakkan di box kri sepeda motornya”, jelasnya.
Setelah di ditunjukkan kepada tersangka, diakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang di dapat dari EJ. Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menangkap EJ tidak jauh dari tempat IW di tangkap, dan EJ membenarkan bahwa, barang yang di tersangka IW berasal darinya.
Kini kedua tersangka IW dan EJ bersama barang buktinya (BB) diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut Sedangkan Barang bukti (BB) yang berhasil disita dari Tersangka IW
(satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,50 gram.1 (satu) buah Hp merk Samsung warna biru kombinasi hijau, 1 (satu) bungkus rokok merk Gudang Garam Surya sebagai tempat menyimpan sabu. 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol: M-4556-WB warna Putih.
Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Subs 132 ayat (1) UU nomer 35 tahun 2009 tentang Narkoba.(Nri,and)