HUKUM

Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Menangkap Empat Orang Pemakai Dan Satu Orang Pengedar Sabu

Sumenep, Jawa Timur

Satreskoba Polres Sumenep berhasil meringkus empat pemuda dan satu pengedar perempuan yang sedang Asik menggelar pesta sabu di rumah salah satu tersangka di Jl Jaksa Marengan Daya. Selasa 28 Mei 2019 kemaren, sekira pukul 22.00 WIB

Diketahui keempat pemuda tersebut bernama Rendi Nandika Pratama (21) Alamat Dusun Panggung, Desa Karang Anyar, Kecamatan Kalianget, Moh. Ilham (22) Alamat : Jl. Mahoni II/31, Desa Pangarangan, Kecamatan Kota, Kabupaten, Moh. Nurul Iman (22) Alamat : Jl. Jaksa, Desa Marengan Daya, Kecamatan Kota, dan Sama’udin (22) Alamat : Dusun Baban, Desa Baban, Kecamatan Gapura.

Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menjelaskan bahwa pernagkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat, bahwa di rumah terlapor sering dijadikan tempat pesta Narkotika.

“Atas informasi itu, dilakukan penyelidikan oleh anggota dan diketahui bahwa didalam rumah terlapor terdapat 4 orang akan melakukan pesta Narkotika, maka petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu beserta alat hisapnya,” Ujar Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Rabu (29/5/2019).
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap salah satu tersangka Rendy Nandika Pratama diakui miliknya sendiri Narkotika jenis sabu dan barang haram tersebut di dapatkan dari membeli kepada Hasania (46) asal warga Jl. Utara SDN Kalianget Timur V Desa Kalianget Timur Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

kemudian dilakukan pengembangan dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Hasania (46) didalam rumahnya serta dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 10 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu di dalam tolet (lemari berhias) yang disimpan didalam dompet kecil warna kuning dan ditemukan juga barang bukti berupa uang Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah) didalam saku celana sebelah kanan yang dipakai oleh Hasania merupakan uang hasil penjualan Nakrkotika jenis sabu kepada Rendy Nandika Pratama. Setelah ditunjukan, Hasania mengakui bahwa Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.

Kelima tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya mereka terancam pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *