Satreskoba Polres Sumenep Berhasil Meringkus Seorang Budak Sabu Asal Mojokerto
Freedompublic _Sumenep,
Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2019 sekira pukul 01.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep telah berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis sabu diwilayah Polres setempat.
Penangkapan terhadap seorang tersangka yang diketahui bernama Muhammad Ainul Yakin (20), warga Desa Sukoanyar, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, yang saat ini tinggal di Dusun Balanggar, Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan, terjadi di halaman sekolah SMPN 1 Rubaru yang beralamat di Jalan Raya Rubaru, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
AKP Widiarti selaku Kasubag Humas Polres Sumenep menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Rubaru.
“Awalnya ada laporan dari masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan kedaerah tersebut oleh Satreskoba Polres Sumenep,” ungkapnya
Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, setelah beberapa lama melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi sabu tepatnya di sebuah sekolah SMPN 1 Rubaru alamat Jalan Raya Rubaru, Desa Banasare, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep.
“Dari informasi tersebut petugas langsung melakukan pemantauan terhadap tempat tersebut, dan benar pada saat itu petugas mendapati gerak gerik seorang mencurigakan di area tersebut,” terangnya
“Dan setelah beberapa lama melakukan pemantauan petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor dan didapat barang bukti yang memberatkan kepada terlapor,” tambahnya
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh petugas berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,40 gram, Sobekan plastik warna bening dan Sobekan kertas Aluminium foil rokok warna emas sebagai bungkus sabu, 1 (satu) buah bungkus rokok kosong merk Surya Gudang Garam sebagai tempat menyimpan sabu serta 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna putih bersilikon.
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(PM/NRI)