HUKUM

Satreskoba Polres Sumenep Kembali Bekuk Kurir Sabu

Freedompublic_Sumenep,

Satreskoba Polres Sumenep kembali membekuk seorang pengedar narkotika jenis sabu, senin (28/1/2019). Tersangka tersebut adalah seorang laki laki berinisial FD warga Pajagalan Desa Gapura Barat Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur

Tersangka tersebut di bekuk di depan toko pinggir Jalan Raya Gapura alamat Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep sekitar pukul 18.00 WIB.

Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Heri menjelaskan bahwa penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu di daerah Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, maka anggota Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan Penyelidikan, ” Jelasnya.

Menurut Heri, anggota satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif terhadap kegiatan tersangka, dan kemudian mendapat informasi bahwa tersangka bertransaksi Narkotika jenis sabu tepatnya didepan toko pinggir jalan raya Gapura alamat Desa Baban Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, ” Ujarnya

Bahkan kata Heri, petugas langsung melakukan pengerebekan dan penggeledahan terhadap Ferdi (tersangka) yang ditemukan barang bukti di teras depan toko berupa bungkus rokok Merk L.A lights yang didalamnya terdapat satu poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,32 gram yang digulung kertas Alumunium foil yang sebelumnya ditaruh oleh tersangka, satu buah HP merk Xiaomi warna hitam, satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio No. pol: M- 3294-VM warna putih, setelah ditunjukkan tersangka mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka bersama barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.Tersangka dijerat pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika. (nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *