Sumenep, freedompublic.com
Satreskoba Polres Sumenep kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres setempat.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Jum’at, 10 Mei 2019 sekira pukul 21.00 Wib Di dalam rumah milik Tersangka WANDI STIAWAN (37) yang beralamat di Dsn. Daleman Desa Payudan Kec. Guluk-Guluk Kab. Sumenep.
Plt Kabag Humas AKP Widiarti menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika, sehingga anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif terhadap kegiatan terlapor, Kemudian pihak kami menerima informasi dan A1 bahwa terlapor melakukan transaksi Narkotika dirumahnya alamat : Dsn. Daleman Desa Payudan Daleman Kec. Guluk-Guluk Kab, Sumenep.
“Setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan didalam rumah terlapor, kemudian ditemukan barang bukti berupa: 7 (tujuh) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu di antaranya 2 (dua) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ada pada sebuah songkok (kopiah), 1 (satu) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ditemukan dilantai kamar miliknya, 4 (empat) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu ditemukan didalam kotak tempat kaca mata berada di atas kasur milik terlapor serta ada barang bukti lain tersebut di atas.”terangnya
Setelah ditunjukkan kepada terlapor, lanjutnya, pihaknya mengakui bahwa barang bukti tersebut dalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti BB yang berhasil diamankan berupa 7 (tujuh) poket/kantong plastic klip kecil yang berisi Narkotika jenis sabu masing-masing berat kotor ± 0,34 gram, 0,36 gram, 0,48 gram, 0,38 gram, 0,32 gram, 0,34 gram, 0,36 gram (berat keseluruhan ± 2,58 gram). 1 (satu) buah kotak tempat kaca mata warna hitam sebagai tempat menyimpan sabu, 1 (satu) plastik klip kecil kosong sebagai bungkus sabu, 2 (dua) buah potongan sedotan plastik warna bening sebagai sendok sabu, 4 (empat) buah pipet kaca, 1 (satu) buah korek api gas warna merah sebagai kompor dan 1 (satu) buah Hp merk Samsung warna silver kombinasi hitam.
Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.(Nri)