HUKUM

Satreskoba Polres Sumenep Kembali Berhasil Membekuk Pengedar Narkotika Jenis Sabu

Sumenep, freedompublic.com

Pada hari Senin tanggal 4 Maret 2019 sekira pukul 16.00 Wib, Satresnarkoba Polres Sumenep kembali berhasil mengungkap kasus Narkotika jenis shabu diwilayah hukum Polres Sumenep.

 Tersangka atas namaWASIL BAHRI bin SYAIFUL BAHRI warga Dusun Masjid Desa Bandungan Kec. Pakong Kab. Pamekasan berhasil di tangkap di sebuah kamar rumah milik warga alamat Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP M. Heri menjelaskan. Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi Narkotika di willayah Kec. Rubaru.

“Setelah itu dilakukan penyelidikan oleh anggota Satreskoba Polres Sumenep dan didapat informasi bahwa terlapor akan melakukan transaksi Narkotika disebuah rumah milik warga” tegasnya. selasa 05/03/2019

kemudian menerima informasi bahwa terlapor berada di salah satu rumah milik warga alamat Desa Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep.

berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui tersangka memasuki sebuah rumah untuk melakukan transaksi Narkotika.

“petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berada diatas lantai kamar rumah milik warga alamat Ds. Pakondang Kec. Rubaru Kab. Sumenep yang hendak ditimbang oleh terlapor. “

setelah ditunjukan lanjut Heri, terlapor mengakui bahwa shabu tersebut adalah miliknya didapat dari orang berinisial AZ beralamat Kec. Pakong Kab. Pamekasan, “Selanjutnya terlapor berikut barang bukti diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut” pungkasnya

Barang bukti yang berhasil disita dari tersangka 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis shabu berat kotor ± 2,67 gram, 1 (satu) buah HP merk Sony Ericson warna putih, 1 (satu) lembar uang Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang masing-masing Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) sebagai imbalan pembelian sabu dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario No. Pol: M-6872-BC warna putih kombinasi hitam.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *