Satreskoba Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Pengedar Sabu di Dua TKP Dalam Hitungan Jam
Sumenep_freedompublic.com
Penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku pengedar sabu sabu di wilayah hukum Polres Sumenep tersebut, ada dua TKP itupun hanya dalam hitungan Jam dalam sehari.
Kejadian itu bermula Pada hari Kamis (31 Januari 2019), sekitar pukul 15.00 Wib, dalam “ Ops. Tumpas Narkoba” Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba ) Polres Sumenep berhasil menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu masing-masing bernama Faizal 1984 alamat KTP, Dinoyo Sekolahan GG. 1/33, Kelurahan Keputran Kecamatan Tegal Sari, Kota Surabaya. Alamat Tempat Tinggal Jl. Trunojoyo GG. III Desa Kolor Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep. Sedangkan Rofi S, 1996, alamat Dusun Kebunan, Desa Sera Timur, Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan terhadap kedua tersangka pelaku pengedar sabu sabu di wilayah hukum Polres Sumenep tersebut, ada dua TKP itupun hanya dalam hitungan Jam dalam sehari, ” kata Kabag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri.
Menurut Heri, Rofi S (tersangka) ditangkap sekitar pukul 15.00 Wib, Di tepi Jalan masuk Dusun Aengbaja Kenik, Desa Aengbaja Kenik Kecamatan Bluto, Kabupaten Sumenep. Sedangkan Faizal ditangkap sekitar pukul 19.30 Wib, di pinggir Jalan Raya Manding, tepatnya didepan Indomart Desa Pamolokan Kec. Kota Kab. Sumenep, ” jelasnya. Jumat 1/2/2019.
Lanjut Heri, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu dari Rofi S berupa 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,57 gram.
b). 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. pol: M- 6774 -XE warna putih kombinasi merah. Sedangkan Faizal 2 (dua) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing ± 0,82 gram dan ± 0,50 gram (total berat keseluruhan 1,32), 1 (satu) buah HP merk POLITRON warna hitam skotlet hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam No.Pol : M-4795-WO, 1 (satu) buah jaket merk Choex warna cokelat kombinasi hitam sebagai tempat menyimpan sabu, ” terangnya.
Sedangakan Barang Bukti (BB) diamankan di Unit Satreskoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat Pengetrapan Pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(nri)