HUKUM

Satreskoba Sumenep Berhasil Menangkap 3 Pemuda Pengedar Narkotika Kelas Cebong

Sumenep_freedompublic.com

Satreskoba porles sumenep kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis Ganja. Kamis 07/02/2019

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP M. Heri menjelaskan, berawal atas adanya informasi dari masyarakat, bahwa terlapor, Candra Pratama (20), Alamat : Dsn. Kebun Kelapa Ds. Kalianget Barat Kec. Kalianget Kab. Sumenep, kerap lakukan transaksi narkotika di wilayah Kec. Kota Kabupaten Sumenep. Dan ditindak lanjuti dengan penyelidikan secara intensif.

Diketahui terlapor akan Transaksi, melewati Jl. Raya Gapura, Desa Bangkal, Kecamatan Kota Sumenep. Berdasarkan informasi dan ciri-ciri yang akurat, tepat dipinggir Jl. Raya Gapura, didepan Indomaret, Desa Bangkal, Petugas melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor.

Pada saat penangkapan, terlapor tengah bersama temannya yang bernama Muhammad Yusuf Nur Albab (21), warga asal Dsn. Banjar Arca Ds. Pelukan Kec. Pekutatan Kab. Jembarana, Prov. Bali, yang berdomisili Ds. Talango Kec. Talango Kab. Sumenep.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket/kantong plastik kecil berisi Narkotika jenis Ganja yang dibungkus menggunakan 2 (dua) lembar uang masing-masing Rp. 50.000.

Barang haram tersebut, ditemukan disebelah kanan terlapor, yang sempat dijatuhkan oleh terlapor. Setelah ditunjukkan terlapor akhirnya mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari Yusuf Suri di Desa Talango Kec. Talango Kab. Sumenep melalui teman terlapor yang bernama Muhammad Yusuf Nur Albab.

Petugas melakukan pengembangan dan menangkap Yusuf Suri dikediamannya, Dusun Sakola’an Desa Talango Kecamatan Talango dan mengaku telah menjual ganja kepada Muhammad Yusuf Nur Albab.

Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Ketiga tersangka dijerat dengan Penerapan Pasal : 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Subs. 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(nri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *