Satreskrim Polsek Kangean Ungkap Sindikat Peredaran Motor Bodong
Sumenep_Freedompublic.com
Satreskrim Polsek Kangean ungkap sindikat peredaran motor bodong di wilayah Kabupaten Sumenep Bagian Kepulauan.
Moh. Alwi (51) asal Dusun Tembeng Desa Buddi Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, diciduk Satreskrim Polsek Kangean. Kamis, 28/2/2019.
Menurut Kabag Humas Polres Sumenep, Akp Heri pelaku ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 Februari 2019, karena terbukti membawa/memiliki sepeda motor tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
“Moh Alwi (pelaku) di tangkap di Perairan Laut Dusun Tembeng Desa Buddi Kecamatan Arjasa Kabupaten Sumenep, “ujarnya.
Kronologis kejadian pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019, pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku akan mendatangkan atau membawa sepeda motor dari Pelabuhan Mimbe, Kabupaten Situbondo menuju Pelabuhan Dusun Tembeng, Desa Buddi.
“Selanjutnya Polsek Kangean melakukan Patroli serta penghadangan di Perairan laut Dusun Tembeng Desa Buddi Kec. Arjasa dan berhasil mengamankan saudara Moh. Alwi (Pelaku) yang sedang membawa 5 (Lima) unit Sepeda Motor yang tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah, selanjutnya saudara Moh. Alwi (Pelaku) beserta barang bukti langsung diamankan di Polsek Kangean, ” terangnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yaitu, 1 unit Honda ScopyTahun 2018 warna Merah Hitam, 1 unit Honda Beat Strip Tahun 2018 warna Putih, 1 unit Honda Beat Cbs Tahun 2018 warna Biru, 1 unit Honda Beat Tahun 2018 warna Hitam, dan 1 unit Honda Beat Tahun 2018 warna Merah Putih.
“Pelaku di kenakan perkara memiliki 5 (lima) unit sepeda motor kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat yang sah, dan diduga kuat hasil dari tindak kejahatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUHP, ” tegasnya. (nri, and)