HUKUM

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Berhasil Membekuk Pengedar Sabu lintas Kabupaten

Sumenep, freedompublic.com

Sekitar pukul 19.00 WIB minggu (10/3/2019) di Jl. KH. Zainal Arifin Kelurahan Bangselok, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep, Satreskoba porles Sumenep kembali berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu diwilayah hukum Polres setempat.

Tersangka atas nama Ahmad Johan Bin Slamet (38) warga Dusun Selatan, Desa Pagentenan, Kecamatan Pagentenan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang berdomisili di Dusun Patapan, Desa Tebul Timur, Kecamatan Pangantenan

Dari keterangan Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari Informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu diwilayah Kecamatan Kota Sumenep.

Adanya informasi tersebut lanjut Heri, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan secara intensif dan diketahui terlapor akan melakukan transaksi sabu di Jl. KH. Zainal Arifin Kecamatan Kota Sumenep, sesuai dengan ciri-ciri yang sudah akurat, tepat di pinggir Jl. KH. Zainal Arifin Keluharan Bangselok Kecamatan Kota petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terlapor, yang pada saat itu bersama seorang temannya.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan terhadap terlapor, ternyata benar ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi sabu didalam saku celana bagian depan sebelah kanan, bukan cuma itu 1 poket/kantong plastik kecil ditemukan lagi didalam saku celana bagian depan sebelah kiri yang disimpan didalam bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih,” ungkap Heri Senin, 11/3/2019.

Lanjut Heri, setelah ditunjukkan kepada terlapor ia mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka terang Heri, diantaranya: 2 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 3,58 gram, ± 0,92 gram (berat keseluruhan ± 4,50 gram), 1 Bungkus Rokok merk Sampoerna Mild warna putih, 1 buah Ponsel Genggam Merk VIVO warna hitam dan 1 buah celana pendek merk Emba warna biru dongker.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelasnya. (Nri,and)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *