HUKUM

Satresnarkoba Polres Sumenep Kembali Berhasil Menyergap Seorang Pria Yang Kedapatan Tengah Membawa Narkotika Jenis Sabu.

Freedompublic_Sumenep

Amar bin Sabunap (48) alamat sesuai KTP, Dsn. Polai Desa Gilang Kec. Bluto Kab. Sumenep, namun bertempat tinggal di Dusun Bik-embik, Desa Muncek Tengah, Kec. Lenteng, Kab. Sumenep, tepatnya Selasa, 25 Desember 2018, sekira pukul 12.30 WIB, Disergap Polisi dipinggir jalan raya Guluk-guluk Desa Guluk-guluk Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep. Beliau terbukti membawa sabu dan diduga hendak lakukan transaksi sabu.

Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Moh. Heri menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa terlapor sedang membawa sabu dengan menggunakan sepeda motor sesuai ciri-ciri yang di informasikan, yaitu dari arah Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep menuju daerah Kec. Lenteng.

Maka petugas langsung melakukan penyanggongan dan penghadangan terhadap terlapor tepatnya dipinggir jalan raya Guluk-guluk Desa Guluk-guluk Kec. Guluk-guluk Kab. Sumenep.

Saat penggeledahan ditemukan barang bukti pada dompet ikat pinggang yang dipakai terlapor berupa, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,60 gram yang dibungkus sobekan Alumunium foil dan 1 (satu) buah pipet kaca yang dbungkus sobekan kertas Alumunium foil ditemukan pada saku baju sebelah kiri.

Setelah ditunjukkan terlapor mengakui adalah miliknya, selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Heri juga menerangkan, terlapor Bersama barang bukti berupa sabu 0, 60 gram, kaca pipet, sabuk dan satu unit motor, saat ini telah dibawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Terlapor terancam Pengetrapan pasal : 114 ayat (1) subs. Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” tambahnya.(ndri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *