Tak Main Hakim Sendiri, Warga Juwet Serahkan Pelaku Curanmor ke Polisi
Freedompubilc_Nganjuk
Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk berhasil mengamankan dua tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berkat kerjasama yang solid dengan masyarakat. Penangkapan ini terjadi di Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, pada Senin (30/12/2024), setelah sebelumnya aksi pelaku dipergoki oleh warga pada Minggu (29/12/2024) siang. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat Desa Juwet atas peran aktif mereka dalam membantu penangkapan pelaku curanmor. Beliau menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam memberantas tindak kriminalitas. “Kami sangat berterima kasih atas partisipasi aktif masyarakat. Kerjasama seperti ini sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres juga mengapresiasi tindakan warga yang tidak main hakim sendiri terhadap para tersangka. Beliau menekankan pentingnya penegakan hukum yang sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Kami juga berterima kasih karena warga mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian. Hal ini sangat penting agar proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya. Tindakan warga yang bijak ini patut dicontoh sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan kronologis kejadian. Aksi pencurian terjadi di depan rumah korban di Desa Juwet sekitar pukul 12.00 WIB. Tersangka SA (39), yang berasal dari Kelurahan Semampir, Kota Kediri, bertugas mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban, sementara rekannya, SG (44) dari Desa Babatan, Kabupaten Tulungagung, bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi.
Korban dan warga yang mengetahui aksi tersebut segera melakukan pengejaran. Berkat kesigapan warga, SG berhasil ditangkap di lokasi kejadian. Tidak berselang lama, SA juga berhasil diamankan saat mencoba kembali ke lokasi dengan membawa sepeda motor hasil curian. Keberhasilan penangkapan ini merupakan buah dari respon cepat dan kerjasama yang baik antara korban dan warga sekitar.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat AG 2855 VBA milik korban dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan oleh pelaku sebagai sarana transportasi. Kedua tersangka telah mengakui perbuatan mereka dan saat ini ditahan di Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatan yang mereka lakukan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. 1 Kasat Reskrim menambahkan bahwa proses penyidikan akan terus dilanjutkan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan kedua tersangka dalam kasus-kasus serupa di wilayah Nganjuk dan sekitarnya. Red