Tukang Parkir Pasuruan Jadi Kurir Sabu dengan Modus ‘Ranjau’ Permen
Freedompublic_Pasuruan Kota
Profesi sebagai tukang parkir mungkin terdengar biasa, namun di Pasuruan Kota, seorang tukang parkir berusia 42 tahun mengubah ‘lahan parkir’ menjadi ‘ladang’ narkoba. EDP, inisial pelaku, warga Kelurahan Pekuncen, Kecamatan Panggungrejo, ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota atas keterlibatannya dalam jaringan peredaran sabu.
Penangkapan EDP pada Rabu (15/1/2025) di depan rumah orang tuanya mengungkap modus operandi yang cukup unik. Tergiur imbalan Rp 500 ribu per minggu dan ‘bonus’ sabu dari seorang pemasok berinisial SF yang kini masih buron, EDP nekat beralih profesi menjadi kurir narkoba.
“Pelaku tergiur imbalan yang dijanjikan, selain uang, ia juga mendapat bagian sabu dari SF,” ungkap Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Daviz Busin Siswara, dalam konferensi pers di Mapolres Pasuruan Kota, Rabu (22/1/2025).
Yang menarik, cara EDP menyimpan dan mengantarkan sabu. Barang haram tersebut disembunyikan dalam kemasan permen untuk mengelabui petugas. Saat bertransaksi, EDP menggunakan metode ‘ranjau’. Ia melempar bungkusan sabu ke lokasi yang telah disepakati sebelumnya, berdasarkan instruksi dari SF melalui pesan WhatsApp.
“Komunikasi antara EDP dan SF dilakukan melalui chat WA. Setelah lokasi disepakati, EDP langsung melempar ‘ranjau’ ke tempat yang ditentukan, misalnya di bawah pohon atau tempat tersembunyi lainnya,” jelas AKBP Daviz.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sabu seberat 217,99 gram. Jumlah yang cukup besar ini menunjukkan bahwa jaringan yang melibatkan EDP bukan jaringan kecil.
Kapolres Daviz menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Ia memberikan peringatan keras kepada siapa pun yang berani terlibat dalam bisnis narkoba akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada semua pengedar narkoba dan siapa saja yang berani berurusan dengan narkoba, maka akan langsung kami tindak tegas,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, EDP dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, atau bahkan hukuman seumur hidup atau hukuman mati, serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. HMS