Publik Jawa Tengah digemparkan dengan terungkapnya aksi keluyuran Agus Hartono, narapidana kasus korupsi dan mafia tanah, yang tertangkap basah oleh jaksa saat berada di Semarang. Padahal, ia masih berstatus tahanan di Lapas Kedungpane. Kasus ini menuai kritik terhadap sistem pemasyarakatan Indonesia yang dinilai masih memiliki celah bagi napi kelas kakap untuk bebas berkeliaran.
Kepala Lapas Kedungpane, Mardi Santoso, menegaskan bahwa Agus telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan dan petugas yang terlibat sudah mendapat sanksi. Agus diketahui merugikan negara lebih dari Rp 118 miliar melalui kasus kredit macet di dua bank besar dan terlibat dalam jaringan mafia tanah di Salatiga.
Selain itu, ia juga mengklaim pernah mengalami pemerasan oleh jaksa serta dugaan penyiksaan dalam tahanan. Masyarakat kini menuntut ketegasan dan transparansi aparat hukum dalam menangani kasus ini. Publik menunggu langkah tegas dari pihak berwenang untuk memastikan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Read More