HUKUM

HUKUM

Motif Sakit Hati di Balik Pembunuhan Tukang Las di Pasuruan

Seorang tukang las bernama Supriadi ditemukan tewas dengan luka parah di kepala di Dusun Polorejo, Purwosari, Pasuruan, pada 20 Januari 2025. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S (36) pada 24 Januari 2025 di rumahnya.

Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak. Dalam kondisi emosi, ia memukul korban dengan kursi kayu hingga tewas, lalu mengambil uang Rp3,6 juta dan ponsel korban untuk membeli perhiasan dan memberi sebagian uang kepada istrinya.

Barang bukti telah diamankan, dan hasil otopsi mengonfirmasi korban meninggal akibat luka fatal di kepala. Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah dan lebih mengedepankan komunikasi serta musyawarah demi menjaga keamanan bersama.

Baca Lebih Lanjut
HUKUM

Tragedi Tenggelamnya Siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini, Pemkot Mojokerto Hentikan Sementara Outing Class

Tragedi terjadi di Pantai Drini, Gunungkidul, saat 13 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto terseret ombak dalam kegiatan outing class pada 28 Januari 2025. Sebanyak 9 siswa berhasil diselamatkan, 3 ditemukan tewas, dan 1 masih hilang.

Sebagai respons, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, menghentikan sementara seluruh kegiatan outing class dan memerintahkan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan keselamatan siswa. Insiden ini terjadi saat siswa bermain di tepi pantai di luar jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.

Seluruh rombongan telah dipulangkan ke Mojokerto, sementara dua siswa yang selamat dirawat di rumah sakit. Pemkot Mojokerto menyampaikan duka cita dan berkomitmen memperketat SOP serta mitigasi risiko dalam kegiatan luar kelas ke depan.

Baca Lebih Lanjut
HUKUM

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Narkoba di Rumah Kos, Dua Tersangka Diamankan

Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos di Perum BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Sumenep, pada Minggu malam, 26 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, dua tersangka, yakni MA (37) dan NR (27), diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat total 3,37 gram, ponsel, serta tas ransel tempat penyimpanan narkoba.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah penggeledahan, tersangka MA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya melalui tersangka NR. Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan bebas narkoba.

Baca Lebih Lanjut
HUKUM

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Mutilasi Sadis

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi sadis yang menggemparkan masyarakat. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Blitar, ditemukan dalam koper merah di Kediri. Pelaku, RTH alias A (32) asal Tulungagung, telah ditangkap setelah terbukti mencekik korban hingga tewas sebelum memutilasinya menggunakan pisau yang dibeli dari minimarket. Selain pembunuhan, pelaku juga mencuri barang-barang korban, termasuk mobil dan ponsel.

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk koper, pisau, dan kendaraan korban. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini mendapat perhatian besar dari Polda Jatim, yang menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

Baca Lebih Lanjut
HUKUM

Berkedok Sakit Hati, Otak Perampokan Nekat Sekap Nenek 69 Tahun di Gresik

Seorang pria berinisial KS (51) menjadi otak di balik aksi perampokan terhadap seorang nenek, Paulina Siahaya (69), di Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada 6 Januari 2025. Berawal dari rasa sakit hati akibat desakan pembayaran utang emas yang digadaikan, KS bersama dua rekannya, MA (48) dan KY (40), merancang aksi ini.

Modusnya, para pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban sebelum menyerang, mengikat korban, dan mencuri emas, ponsel, serta uang tunai dengan total kerugian Rp15 juta. Polisi berhasil menangkap KS dan MA, sementara KY masih buron. Barang bukti, termasuk emas curian dan dua sepeda motor, telah diamankan.

Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan dengan modus serupa.

Baca Lebih Lanjut