Berkedok Sakit Hati, Otak Perampokan Nekat Sekap Nenek 69 Tahun di Gresik
Seorang pria berinisial KS (51) menjadi otak di balik aksi perampokan terhadap seorang nenek, Paulina Siahaya (69), di Perumahan De Naila, Kecamatan Driyorejo, Gresik, pada 6 Januari 2025. Berawal dari rasa sakit hati akibat desakan pembayaran utang emas yang digadaikan, KS bersama dua rekannya, MA (48) dan KY (40), merancang aksi ini.
Modusnya, para pelaku berpura-pura bertamu ke rumah korban sebelum menyerang, mengikat korban, dan mencuri emas, ponsel, serta uang tunai dengan total kerugian Rp15 juta. Polisi berhasil menangkap KS dan MA, sementara KY masih buron. Barang bukti, termasuk emas curian dan dua sepeda motor, telah diamankan.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih waspada terhadap kejahatan dengan modus serupa.
Read More