Polres Lamongan Gencar Berantas Narkoba, Pelaku Peredaran Pil Dobel L Dibekuk
Polres Lamongan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas narkoba dengan mengungkap kasus peredaran Pil Dobel L di Desa Laren, Kecamatan Laren. Seorang pelaku berinisial M berhasil ditangkap bersama barang bukti berupa 100 butir Pil Dobel L, uang tunai Rp 300.000, dan satu telepon genggam. Operasi ini menjadi bukti dukungan Polres Lamongan terhadap program prioritas nasional, Asta Cita Presiden RI, yang menekankan pemberantasan narkoba.
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan. Langkah ini penting untuk melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman. Keberhasilan ini diharapkan menjadi inspirasi bagi wilayah lain di Indonesia dalam memerangi narkoba.
Baca Lebih Lanjut