HUKUM

HUKUM

Bawa 24 Botol Oli Palsu, AMI Tantang Pertamina Ambil Langkah Hukum!

Peredaran oli palsu terus merugikan masyarakat dan menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun aparat hukum telah bertindak, masih ada oknum yang menjual oli palsu, seperti yang terungkap di Lamongan. Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti kurangnya tindakan tegas dari Pertamina dalam memberantas peredaran oli palsu dan mendatangi kantor Pertamina untuk menuntut langkah konkret.

AMI bahkan menyerahkan 24 botol oli palsu sebagai bukti. Pihak Pertamina, melalui Humas Regional Patra Niaga Jatimbalinus, mengaku baru mengetahui kasus ini dan berjanji akan menyelidikinya lebih lanjut. Mereka juga mengidentifikasi indikasi pemalsuan melalui nomor barcode yang sama pada produk oli tersebut.

Read More
HUKUM

Motif Sakit Hati di Balik Pembunuhan Tukang Las di Pasuruan

Seorang tukang las bernama Supriadi ditemukan tewas dengan luka parah di kepala di Dusun Polorejo, Purwosari, Pasuruan, pada 20 Januari 2025. Polisi berhasil menangkap pelaku berinisial S (36) pada 24 Januari 2025 di rumahnya.

Pelaku mengaku membunuh korban karena sakit hati setelah permintaan pinjaman uangnya ditolak. Dalam kondisi emosi, ia memukul korban dengan kursi kayu hingga tewas, lalu mengambil uang Rp3,6 juta dan ponsel korban untuk membeli perhiasan dan memberi sebagian uang kepada istrinya.

Barang bukti telah diamankan, dan hasil otopsi mengonfirmasi korban meninggal akibat luka fatal di kepala. Kapolres Pasuruan mengimbau masyarakat untuk menghindari kekerasan dalam menyelesaikan masalah dan lebih mengedepankan komunikasi serta musyawarah demi menjaga keamanan bersama.

Read More
HUKUM

Tragedi Tenggelamnya Siswa SMPN 7 Mojokerto di Pantai Drini, Pemkot Mojokerto Hentikan Sementara Outing Class

Tragedi terjadi di Pantai Drini, Gunungkidul, saat 13 siswa SMPN 7 Kota Mojokerto terseret ombak dalam kegiatan outing class pada 28 Januari 2025. Sebanyak 9 siswa berhasil diselamatkan, 3 ditemukan tewas, dan 1 masih hilang.

Sebagai respons, Pj Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, menghentikan sementara seluruh kegiatan outing class dan memerintahkan evaluasi menyeluruh guna meningkatkan keselamatan siswa. Insiden ini terjadi saat siswa bermain di tepi pantai di luar jadwal kegiatan yang telah ditetapkan.

Seluruh rombongan telah dipulangkan ke Mojokerto, sementara dua siswa yang selamat dirawat di rumah sakit. Pemkot Mojokerto menyampaikan duka cita dan berkomitmen memperketat SOP serta mitigasi risiko dalam kegiatan luar kelas ke depan.

Read More
HUKUM

Polres Sumenep Bongkar Peredaran Narkoba di Rumah Kos, Dua Tersangka Diamankan

Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di sebuah rumah kos di Perum BTN Kolor, Jalan Dr. Cipto, Desa Kolor, Sumenep, pada Minggu malam, 26 Januari 2025. Dalam operasi tersebut, dua tersangka, yakni MA (37) dan NR (27), diamankan bersama barang bukti berupa sabu seberat total 3,37 gram, ponsel, serta tas ransel tempat penyimpanan narkoba.

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat tentang aktivitas mencurigakan di rumah kos tersebut. Setelah penggeledahan, tersangka MA mengakui bahwa sabu tersebut diperolehnya melalui tersangka NR. Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Sumenep untuk penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Sumenep menegaskan komitmen untuk memberantas peredaran narkoba yang dianggap sebagai ancaman serius bagi generasi muda. Kedua tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga seumur hidup.

Polres Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba guna mendukung terciptanya lingkungan bebas narkoba.

Read More
HUKUM

Polda Jawa Timur Tangkap Pelaku Mutilasi Sadis

Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus mutilasi sadis yang menggemparkan masyarakat. Korban, Uswatun Khasanah (29) asal Blitar, ditemukan dalam koper merah di Kediri. Pelaku, RTH alias A (32) asal Tulungagung, telah ditangkap setelah terbukti mencekik korban hingga tewas sebelum memutilasinya menggunakan pisau yang dibeli dari minimarket. Selain pembunuhan, pelaku juga mencuri barang-barang korban, termasuk mobil dan ponsel.

Polisi mengamankan berbagai barang bukti, termasuk koper, pisau, dan kendaraan korban. Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Kasus ini mendapat perhatian besar dari Polda Jatim, yang menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap lingkungan sekitar.

Read More